top of page
Blog Feed
Search


UU PDP Sudah Berlaku, 5 Alasan Mayoritas Fintech Indonesia Masih Tidak Siap dan Siapa yang Harus Bertanggung Jawab
Oktober 2024. UU Perlindungan Data Pribadi berlaku penuh. Masa transisi dua tahun sudah selesai. Sekarang pertanyaannya bukan lagi "kapan UU PDP berlaku?", pertanyaannya adalah: berapa banyak perusahaan fintech Indonesia yang benar-benar siap? Berdasarkan kondisi yang terlihat di industri, jawabannya tidak menggembirakan. "Dua tahun masa transisi UU PDP sudah habis. Kalau perusahaan masih tidak siap sekarang, masalahnya bukan lagi kurangnya waktu, masalahnya adalah pilihan
Bima Aditya


Big 4 Tidak Akan Menyelamatkan Anda dari Tindakan OJK: 4 Alasan dan 3 yang Sebenarnya Dibutuhkan
Ini bukan serangan terhadap firma consulting besar. Big 4 memiliki kapabilitas yang sangat baik di banyak area, audit keuangan, tax advisory, transformasi sistem, dan banyak lagi. Tapi ada narasi yang beredar di kalangan eksekutif perusahaan jasa keuangan Indonesia yang perlu dikoreksi: "Kita sudah pakai Big 4 untuk compliance, kita aman." Kenyataannya lebih nuanced dari itu. "Big 4 bisa mengaudit laporan keuangan Anda. Tapi mereka tidak akan hadir di rapat dengan pemeriksa
Bima Aditya


Kenapa Banyak Konsultan Kepatuhan di Indonesia Menjual Dokumen, Bukan Perlindungan Nyata
Ada bisnis yang berkembang pesat di ekosistem fintech Indonesia: bisnis menjual dokumen compliance. SOP yang dibuat dari template. Kebijakan perlindungan data yang dikopi dari perusahaan lain dengan nama yang diganti. Policy manual yang tebalnya 200 halaman tapi tidak pernah dibaca oleh satu pun karyawan yang seharusnya menjalankannya. Semua ini dijual dengan label "compliance consulting", dan banyak perusahaan yang membeli, merasa sudah aman, lalu terkejut ketika pemeriksaan
Bima Aditya
bottom of page