top of page
Blog Feed
Search


P2P Lending Sedang Sekarat, dan Regulator Tahu Itu: 4 Arah POJK Berikutnya yang Perlu Diantisipasi
Dari ratusan platform yang pernah terdaftar di OJK, hanya 97 P2P lending yang masih berizin aktif per 2025. Platform yang tersisa itu tidak seharusnya terlena. Sinyal dari arah regulasi yang sedang berkembang menunjukkan bahwa standar untuk bertahan, bukan hanya untuk mendapatkan izin, tapi untuk mempertahankannya, akan terus meningkat. "OJK tidak perlu mengumumkan bahwa P2P lending sedang mengalami konsolidasi besar-besaran. Angka 97 dari ratusan itu sudah berbicara sendir
Adrian Anwar


UU PDP Sudah Berlaku, 5 Alasan Mayoritas Fintech Indonesia Masih Tidak Siap dan Siapa yang Harus Bertanggung Jawab
Oktober 2024. UU Perlindungan Data Pribadi berlaku penuh. Masa transisi dua tahun sudah selesai. Sekarang pertanyaannya bukan lagi "kapan UU PDP berlaku?", pertanyaannya adalah: berapa banyak perusahaan fintech Indonesia yang benar-benar siap? Berdasarkan kondisi yang terlihat di industri, jawabannya tidak menggembirakan. "Dua tahun masa transisi UU PDP sudah habis. Kalau perusahaan masih tidak siap sekarang, masalahnya bukan lagi kurangnya waktu, masalahnya adalah pilihan
Adrian Anwar


Izin OJK Bukan Jaminan Anda Aman: 5 Fakta dari 8 Perusahaan Asuransi yang Dicabut dalam 18 Bulan
Ada asumsi yang sangat umum di kalangan eksekutif dan investor di sektor jasa keuangan Indonesia: kalau perusahaan sudah punya izin OJK, artinya perusahaan sudah "aman" secara regulasi. Izin adalah garis finish. Delapan perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK dalam 18 bulan terakhir, termasuk tiga di antaranya dari sektor insurtech, membuktikan bahwa asumsi ini salah secara fundamental. "Mendapatkan izin OJK adalah pencapaian. Mempertahankan izin OJK adalah pekerjaan y
Adrian Anwar
bottom of page