top of page
Blog Feed
Search


OJK Bisa Tagih Denda Tanpa Pengadilan: 4 Hal yang Harus Disiapkan CFO Anda Sekarang
Ada pergeseran kecil dalam teks hukum yang konsekuensinya sangat besar. Sebelum POJK 39/2025 terbit, menagih denda administratif membutuhkan proses yang cukup panjang. Perusahaan punya ruang untuk bernegosiasi, mengajukan keberatan, dan memperlambat proses. Buffer itu sekarang jauh lebih tipis. Dengan POJK 39/2025, OJK bisa menagih denda secara langsung, lebih cepat, lebih sedikit hambatan prosedural. Dan bersamaan dengan POJK 38/2025, OJK kini juga bisa menjadi penggugat akt
Bima Aditya
bottom of page