top of page

Izin OJK Bukan Jaminan Anda Aman: 5 Fakta dari 8 Perusahaan Asuransi yang Dicabut dalam 18 Bulan

  • Writer: Bima Aditya
    Bima Aditya
  • 2 days ago
  • 3 min read

Ada asumsi yang sangat umum di kalangan eksekutif dan investor di sektor jasa keuangan Indonesia: kalau perusahaan sudah punya izin OJK, artinya perusahaan sudah "aman" secara regulasi. Izin adalah garis finish.


Delapan perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK dalam 18 bulan terakhir, termasuk tiga di antaranya dari sektor insurtech, membuktikan bahwa asumsi ini salah secara fundamental.

 

"Mendapatkan izin OJK adalah pencapaian. Mempertahankan izin OJK adalah pekerjaan yang tidak pernah berhenti, dan delapan perusahaan asuransi belajar perbedaan itu dengan cara yang sangat mahal."

 

5 Fakta dari Gelombang Pencabutan Izin Asuransi


Fakta 1: Semua memiliki izin yang sah sebelum dicabut

Tidak ada dari 8 perusahaan ini yang beroperasi secara ilegal. Mereka semua memiliki izin yang dikeluarkan OJK, memiliki nasabah, memiliki premi yang terkumpul, dan beroperasi di bawah pengawasan OJK, sampai izin mereka dicabut. Artinya, pencabutan izin bukan hanya terjadi pada entitas ilegal. Ini adalah risiko nyata bagi perusahaan berizin yang gagal mempertahankan standar operasional.


Fakta 2: POJK 26-27/2025 memperketat standar yang sudah seharusnya dipenuhi

POJK 26/2025 dan POJK 27/2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi memperbarui ketentuan yang mengatur bagaimana perusahaan asuransi mengelola portofolio investasinya. Banyak perusahaan yang mengalami pencabutan izin terjebak dalam kondisi di mana aset investasi mereka tidak cukup untuk menutup liabilitas kepada pemegang polis.


Fakta 3: Insurtech menghadapi lapisan regulasi tambahan yang sering tidak diantisipasi

Tiga dari delapan perusahaan yang dicabut izinnya adalah insurtech. Selain harus memenuhi standar solvabilitas yang sama dengan perusahaan asuransi konvensional, mereka juga harus memenuhi standar teknologi, keamanan data, dan perlindungan konsumen digital. POJK 36/2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, berlaku efektif 2026, menambahkan lapisan persyaratan untuk subsektor yang banyak insurtech bermain di sana.


Fakta 4: Kegagalan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis adalah trigger utama

Dalam sebagian besar kasus pencabutan izin asuransi, trigger yang paling langsung adalah: adanya pengaduan pemegang polis yang tidak diselesaikan dalam volume yang signifikan, klaim yang tidak dibayar, atau kondisi keuangan yang membuat kewajiban kepada pemegang polis tidak bisa terpenuhi.


Fakta 5: Proses pencabutan hampir selalu didahului oleh periode pengawasan intensif yang tidak diketahui publik

Pencabutan izin yang tampak mendadak dari luar hampir selalu merupakan endpoint dari proses pengawasan yang sudah berjalan berbulan-bulan. Perusahaan yang dicabut izinnya sudah berada dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus sebelum pencabutan diumumkan.

 

3 Standar yang Paling Sering Gagal Dipenuhi

•      Standar 1: Risk-based capital (RBC) yang konsisten di atas batas minimum. Tingkat solvabilitas minimum (RBC) sebesar 120% harus dipenuhi secara konsisten, bukan hanya saat pelaporan.

•      Standar 2: Kualitas dan likuiditas portofolio investasi. OJK membatasi jenis dan proporsi instrumen investasi yang boleh dipegang perusahaan asuransi.

•      Standar 3: Sistem penanganan klaim dan pengaduan yang efektif. Rasio klaim yang diselesaikan, waktu penyelesaian rata-rata, dan jumlah pengaduan yang masuk ke OJK adalah metrik yang dipantau secara aktif.

 

Take Away: 5 Langkah untuk Perusahaan Asuransi dan Insurtech

•      Lakukan review posisi RBC secara bulanan, bukan hanya kuartalan, dan buat early warning trigger jika posisi mendekati 130% (10% di atas batas minimum).

•      Audit portofolio investasi terhadap ketentuan POJK 26-27/2025, identifikasi instrumen yang mungkin tidak memenuhi standar baru dan buat roadmap rebalancing.

•      Mulai gap analysis terhadap POJK 36/2025 segera, meski berlaku 2026, persiapan operasional dan sistem membutuhkan waktu yang tidak bisa dikompresi.

•      Review sistem penanganan klaim dan pengaduan, apakah ada backlog yang signifikan? Apakah ada kategori klaim yang penyelesaiannya melebihi standar yang ditetapkan OJK?

•      Pastikan pemegang saham dan dewan komisaris mendapat update kondisi yang akurat dan berkala, termasuk posisi RBC, kualitas portofolio, dan status pengaduan.

 

Referensi Regulasi

•      POJK 26/2025 – Pengelolaan Aset Perusahaan Asuransi

•      POJK 27/2025 – Pengelolaan Liabilitas Perusahaan Asuransi

•      POJK 36/2025 – Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

•      POJK 22/2023 – Perlindungan Konsumen

•      POJK 46/PADK.05/2025 – Lini Usaha Asuransi Umum dan Jiwa

•      UU No. 40/2014 tentang Perasuransian

 

Sumber

•      ojk.go.id

•      aaji.or.id

•      aaui.or.id

•      hukumonline.com

 

 
 
 

Comments


metamorph advisors logo white transparent fractional cxo expertise as service on demand advisory

Need to discuss more about your business needs? Send email to info@metamorph.id or click the button below, fill out the form and we'll be in touch soon!

© 2024 Metamorph. All rights reserved.

  • Instagram
  • LinkedIn
bottom of page