top of page

P2P Lending Sedang Sekarat, dan Regulator Tahu Itu: 4 Arah POJK Berikutnya yang Perlu Diantisipasi

  • Writer: Bima Aditya
    Bima Aditya
  • 2 days ago
  • 3 min read

Dari ratusan platform yang pernah terdaftar di OJK, hanya 97 P2P lending yang masih berizin aktif per 2025.


Platform yang tersisa itu tidak seharusnya terlena. Sinyal dari arah regulasi yang sedang berkembang menunjukkan bahwa standar untuk bertahan, bukan hanya untuk mendapatkan izin, tapi untuk mempertahankannya, akan terus meningkat.

 

"OJK tidak perlu mengumumkan bahwa P2P lending sedang mengalami konsolidasi besar-besaran. Angka 97 dari ratusan itu sudah berbicara sendiri, dan angka itu belum final."

 

Mengapa Konsolidasi P2P Lending Tidak Akan Berhenti di 97

•      Kondisi 1: Model bisnis banyak platform tidak berkelanjutan secara finansial. Banyak platform yang dibangun dengan asumsi pertumbuhan pengguna cepat untuk menutupi biaya operasional tinggi. Ketika pertumbuhan melambat dan biaya kredit bermasalah meningkat, model bisnis ini tidak bertahan.

•      Kondisi 2: Standar infrastruktur TI yang terus meningkat. POJK 19/SEOJK.06/2025 dan kewajiban audit algo-scoring berdasarkan POJK 22/2023 memerlukan investasi infrastruktur yang signifikan. Platform kecil dengan revenue terbatas tidak memiliki skala untuk membenarkan investasi ini.

•      Kondisi 3: Tekanan UU PDP yang memerlukan sistem, bukan hanya kebijakan. Orkestrasi data dan consent management yang real-time memerlukan arsitektur sistem yang tidak murah untuk dibangun dan dipelihara.

 

4 Arah Regulasi P2P Lending yang Perlu Diantisipasi


Arah 1: Konsolidasi minimum modal yang lebih tinggi

Tren yang terlihat di banyak sektor jasa keuangan Indonesia adalah peningkatan persyaratan modal minimum sebagai alat seleksi. Untuk P2P lending yang saat ini mewajibkan modal disetor minimum Rp 25 miliar berdasarkan POJK 19/2023, ada kemungkinan angka ini akan meningkat dalam revisi regulasi berikutnya.


Arah 2: Standar pelaporan yang lebih granular dan real-time

OJK secara konsisten bergerak ke arah pengawasan berbasis data yang lebih real-time. Untuk P2P lending, ini kemungkinan berarti persyaratan pelaporan yang lebih sering, lebih detail, dan dalam format yang bisa langsung dianalisis oleh sistem OJK.


Arah 3: Regulasi yang lebih ketat tentang target peminjam dan produk

Salah satu kritik terhadap industri P2P lending yang paling sering muncul di level kebijakan adalah: apakah platform benar-benar melayani segmen yang tidak terlayani perbankan, atau justru menjerat segmen rentan. Tren regulasi yang kemungkinan muncul: ketentuan yang lebih ketat tentang segmen peminjam yang boleh dilayani dan kewajiban responsible lending yang lebih terperinci, mirip dengan arah yang sudah diambil di sektor BNPL melalui POJK 32/2025.


Arah 4: Kewajiban ekosistem yang lebih terintegrasi

OJK mendorong platform P2P lending untuk beroperasi dalam ekosistem yang lebih terintegrasi dengan sistem keuangan formal, termasuk pelaporan ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang lebih komprehensif.

 

Take Away: 5 Hal yang Perlu Dilakukan Platform P2P yang Ingin Bertahan

•      Lakukan stress test terhadap posisi permodalan: jika OJK menaikkan persyaratan modal minimum menjadi Rp 50 miliar dalam 18 bulan ke depan, apakah perusahaan bisa memenuhinya?

•      Audit kesiapan infrastruktur TI secara menyeluruh, fokus pada kesiapan SIPF, auditabilitas algo-scoring, dan arsitektur consent management yang sesuai UU PDP.

•      Review model bisnis secara jujur: apakah platform memiliki path to profitability yang jelas dalam 24 bulan ke depan? Jika tidak, konsolidasi lebih baik dari pemaksaan yang berujung pada pencabutan izin.

•      Bangun hubungan aktif dengan ekosistem regulasi melalui partisipasi dalam konsultasi publik dan forum industri, ini memberikan early warning tentang arah kebijakan yang belum menjadi regulasi formal.

•      Jika platform sedang dalam kondisi yang tidak ideal, komunikasikan kepada OJK secara proaktif dengan roadmap perbaikan, jangan tunggu ditemukan dalam pemeriksaan.

 

Referensi Regulasi

•      POJK 19/2023 – Penyelenggaraan LPBBTI

•      SEOJK 38/PADK.06/2025 – Penilaian Tingkat Kesehatan Penyelenggara LPBBTI

•      POJK 19/SEOJK.06/2025 – Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis TI

•      POJK 22/2023 – Tata Kelola AI dan Algo-Scoring

•      POJK 32/2025 – Penyelenggaraan BNPL

•      UU No. 27/2022 – Perlindungan Data Pribadi

 

Sumber

•      ojk.go.id

•      aftech.or.id

•      bi.go.id

•      Laporan Tahunan OJK 2024

 

 
 
 

Comments


metamorph advisors logo white transparent fractional cxo expertise as service on demand advisory

Need to discuss more about your business needs? Send email to info@metamorph.id or click the button below, fill out the form and we'll be in touch soon!

© 2024 Metamorph. All rights reserved.

  • Instagram
  • LinkedIn
bottom of page