top of page
Blog Feed
Search


P2P Lending Sedang Sekarat, dan Regulator Tahu Itu: 4 Arah POJK Berikutnya yang Perlu Diantisipasi
Dari ratusan platform yang pernah terdaftar di OJK, hanya 97 P2P lending yang masih berizin aktif per 2025. Platform yang tersisa itu tidak seharusnya terlena. Sinyal dari arah regulasi yang sedang berkembang menunjukkan bahwa standar untuk bertahan, bukan hanya untuk mendapatkan izin, tapi untuk mempertahankannya, akan terus meningkat. "OJK tidak perlu mengumumkan bahwa P2P lending sedang mengalami konsolidasi besar-besaran. Angka 97 dari ratusan itu sudah berbicara sendir
Bima Aditya


Hanya 97 P2P Lending Masih Berizin: 5 Sinyal Bahaya yang Perlu Diketahui Investor dan Peminjam
Dari ratusan platform P2P lending yang pernah terdaftar atau berizin di OJK, per 2025 hanya 97 penyelenggara yang masih aktif berizin. Itu bukan angka yang muncul karena pasar berkembang secara sehat. Itu angka yang muncul karena OJK secara aktif mencabut, tidak memperpanjang, dan memaksa konsolidasi, dalam tempo yang jauh lebih agresif dari yang kebanyakan pelaku industri antisipasi. "97 bukan angka akhir. Dengan standar kesehatan LPBBTI yang semakin ketat, gelombang beri
Bima Aditya


POJK 32/2025 Berlaku Penuh: 5 Hal yang Wajib Dipersiapkan Penyelenggara BNPL Sekarang
BNPL bukan produk baru di Indonesia. Tapi cara menerbitkan dan mengelolanya di 2025 berubah secara fundamental. POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pembayaran Berbasis Pembiayaan bukan regulasi yang bisa ditangani dengan menambahkan beberapa klausul di terms and conditions. Ini menyentuh cara kerja produk dari hulu ke hilir. "Era "tumbuh cepat, urus regulasi nanti" sudah berakhir di sektor BNPL. Yang membangun sistem verifikasi dan consent management yang kuat seka
Bima Aditya
bottom of page