Hanya 97 P2P Lending Masih Berizin: 5 Sinyal Bahaya yang Perlu Diketahui Investor dan Peminjam
- Bima Aditya
- 2 days ago
- 2 min read

Dari ratusan platform P2P lending yang pernah terdaftar atau berizin di OJK, per 2025 hanya 97 penyelenggara yang masih aktif berizin.
Itu bukan angka yang muncul karena pasar berkembang secara sehat. Itu angka yang muncul karena OJK secara aktif mencabut, tidak memperpanjang, dan memaksa konsolidasi, dalam tempo yang jauh lebih agresif dari yang kebanyakan pelaku industri antisipasi.
"97 bukan angka akhir. Dengan standar kesehatan LPBBTI yang semakin ketat, gelombang berikutnya tinggal menunggu waktu, dan yang paling berisiko adalah platform yang masih menganggap compliance sebagai formalitas."
Mengapa Angka Ini Terus Turun: 3 Tekanan Regulasi yang Sedang Berjalan
Tekanan 1: Standar kesehatan LPBBTI yang semakin komprehensif
SEOJK 38/PADK.06/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Penyelenggara LPBBTI memperkenalkan framework penilaian yang mencakup 5 dimensi: permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, dan likuiditas. Platform yang "cukup" secara regulasi tanpa buffer yang memadai di salah satu dimensi ini berpotensi masuk status pengawasan.
Tekanan 2: Kewajiban pelaporan TI yang makin ketat
POJK 19/SEOJK.06/2025 memperketat standar sistem dan infrastruktur teknologi yang wajib dimiliki penyelenggara. Termasuk kewajiban audit algoritma credit scoring dan tata kelola AI sesuai POJK 22/2023.
Tekanan 3: Kewajiban integrasi UU PDP dalam operasional real-time
Orkestrasi data scoring dan consent UU PDP kini wajib diterapkan secara real-time. Ini bukan hanya persoalan kebijakan, ini persoalan arsitektur sistem yang membutuhkan redesain signifikan.
5 Sinyal Bahaya yang Perlu Dipantau Investor
• Sinyal 1: Tidak ada update laporan keuangan audited dalam 12 bulan terakhir. Platform yang sehat mempublikasikan laporan keuangan yang diaudit. Ketidakhadiran dokumen ini adalah sinyal awal yang serius.
• Sinyal 2: Tingkat NPL di atas 5% tanpa penjelasan strategi. Platform dengan NPL tinggi tanpa roadmap perbaikan yang jelas adalah kandidat pengawasan intensif.
• Sinyal 3: Perubahan model bisnis mendadak atau diversifikasi produk yang tidak relevan. Platform yang tiba-tiba "pivot" sering kali melakukannya karena ada tekanan pada bisnis utama.
• Sinyal 4: Respons lambat atau tidak transparan terhadap pertanyaan investor. Keterlambatan atau keengganan memberikan informasi adalah sinyal tata kelola yang buruk.
• Sinyal 5: Tidak terdaftar dalam daftar aktif OJK. Cek secara berkala di ojk.go.id daftar penyelenggara P2P lending berizin aktif diperbarui reguler.
Take Away: 4 Langkah untuk Investor dan 3 Langkah untuk Platform
Untuk investor:
• Cek status izin platform di ojk.go.id hari ini
• Minta laporan keuangan audited terbaru dan baca catatan kaki-nya
• Pantau tingkat NPL yang dilaporkan, bandingkan dengan rata-rata industri
• Diversifikasi platform, jangan menempatkan seluruh dana di satu penyelenggara
Untuk platform P2P:
• Jadwalkan self-assessment kesehatan LPBBTI dalam 30 hari ke depan
• Identifikasi gap IT dan dokumentasi scoring, buat roadmap perbaikan yang realistis
• Konsultasikan posisi regulasi terkini dengan advisor yang memahami SEOJK 38/2025 dan POJK 22/2023
Referensi Regulasi
• SEOJK 38/PADK.06/2025 – Penilaian Tingkat Kesehatan Penyelenggara LPBBTI
• POJK 19/SEOJK.06/2025 – Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis TI
• POJK 22/2023 – Tata Kelola AI dan Algo-Scoring
• UU No. 27/2022 – Perlindungan Data Pribadi
• POJK 19/2023 – Penyelenggaraan LPBBTI
Sumber
• ojk.go.id – Daftar aktif penyelenggara P2P berizin
• bi.go.id



Comments