top of page
Blog Feed
Search


P2P Lending Sedang Sekarat, dan Regulator Tahu Itu: 4 Arah POJK Berikutnya yang Perlu Diantisipasi
Dari ratusan platform yang pernah terdaftar di OJK, hanya 97 P2P lending yang masih berizin aktif per 2025. Platform yang tersisa itu tidak seharusnya terlena. Sinyal dari arah regulasi yang sedang berkembang menunjukkan bahwa standar untuk bertahan, bukan hanya untuk mendapatkan izin, tapi untuk mempertahankannya, akan terus meningkat. "OJK tidak perlu mengumumkan bahwa P2P lending sedang mengalami konsolidasi besar-besaran. Angka 97 dari ratusan itu sudah berbicara sendir
Bima Aditya


OJK Bukan Teman Anda, dan Itulah Mengapa Anda Perlu Memahami Cara Kerjanya
Ini bukan artikel untuk menyerang OJK. OJK adalah lembaga yang penting dan kinerjanya dalam beberapa tahun terakhir, dari penertiban ribuan entitas ilegal hingga penguatan standar industri, secara objektif meningkat. Tapi ada narasi yang perlu diluruskan: narasi bahwa hubungan antara perusahaan jasa keuangan dan OJK adalah hubungan kolaboratif yang setara. Perusahaan yang membangun strategi regulasi mereka berdasarkan asumsi ini sering kali tidak siap ketika realitas pengawa
Bima Aditya


547 Izin Fintech Dicabut OJK: Apakah Perusahaan Anda Berikutnya?
Angka 547 bukan statistik abstrak. Di balik angka itu ada ratusan tim yang sudah membangun produk, merekrut karyawan, dan melayani jutaan pengguna, lalu dalam satu surat resmi OJK, semua itu berhenti. Yang lebih penting: sebagian besar dari perusahaan yang dicabut izinnya itu tidak ilegal sejak awal. Mereka punya izin. Mereka punya tim compliance. Mereka punya lawyer. Tapi izin mereka tetap dicabut. "Perusahaan yang bertahan bukan yang paling besar. Perusahaan yang bertahan a
Bima Aditya


OJK Bisa Tagih Denda Tanpa Pengadilan: 4 Hal yang Harus Disiapkan CFO Anda Sekarang
Ada pergeseran kecil dalam teks hukum yang konsekuensinya sangat besar. Sebelum POJK 39/2025 terbit, menagih denda administratif membutuhkan proses yang cukup panjang. Perusahaan punya ruang untuk bernegosiasi, mengajukan keberatan, dan memperlambat proses. Buffer itu sekarang jauh lebih tipis. Dengan POJK 39/2025, OJK bisa menagih denda secara langsung, lebih cepat, lebih sedikit hambatan prosedural. Dan bersamaan dengan POJK 38/2025, OJK kini juga bisa menjadi penggugat akt
Bima Aditya
bottom of page