top of page
Blog Feed
Search


Izin OJK Bukan Jaminan Anda Aman: 5 Fakta dari 8 Perusahaan Asuransi yang Dicabut dalam 18 Bulan
Ada asumsi yang sangat umum di kalangan eksekutif dan investor di sektor jasa keuangan Indonesia: kalau perusahaan sudah punya izin OJK, artinya perusahaan sudah "aman" secara regulasi. Izin adalah garis finish. Delapan perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK dalam 18 bulan terakhir, termasuk tiga di antaranya dari sektor insurtech, membuktikan bahwa asumsi ini salah secara fundamental. "Mendapatkan izin OJK adalah pencapaian. Mempertahankan izin OJK adalah pekerjaan y
Bima Aditya


Big 4 Tidak Akan Menyelamatkan Anda dari Tindakan OJK: 4 Alasan dan 3 yang Sebenarnya Dibutuhkan
Ini bukan serangan terhadap firma consulting besar. Big 4 memiliki kapabilitas yang sangat baik di banyak area, audit keuangan, tax advisory, transformasi sistem, dan banyak lagi. Tapi ada narasi yang beredar di kalangan eksekutif perusahaan jasa keuangan Indonesia yang perlu dikoreksi: "Kita sudah pakai Big 4 untuk compliance, kita aman." Kenyataannya lebih nuanced dari itu. "Big 4 bisa mengaudit laporan keuangan Anda. Tapi mereka tidak akan hadir di rapat dengan pemeriksa
Bima Aditya


Menerima Surat OJK? 5 Langkah Pertama yang Harus Dilakukan dalam 48 Jam
Surat dari OJK datang dalam berbagai bentuk: surat klarifikasi, surat peringatan, surat pemberitahuan pemeriksaan, atau surat sanksi. Masing-masing memiliki implikasi yang berbeda, tapi semuanya memiliki satu kesamaan: cara Anda merespons dalam 48 jam pertama sangat menentukan arah selanjutnya. "Respons yang buruk terhadap surat OJK sering kali lebih berbahaya dari masalah yang memicu surat itu sendiri. 48 jam pertama adalah jendela yang paling kritis, dan paling sering di
Bima Aditya


547 Izin Fintech Dicabut OJK: Apakah Perusahaan Anda Berikutnya?
Angka 547 bukan statistik abstrak. Di balik angka itu ada ratusan tim yang sudah membangun produk, merekrut karyawan, dan melayani jutaan pengguna, lalu dalam satu surat resmi OJK, semua itu berhenti. Yang lebih penting: sebagian besar dari perusahaan yang dicabut izinnya itu tidak ilegal sejak awal. Mereka punya izin. Mereka punya tim compliance. Mereka punya lawyer. Tapi izin mereka tetap dicabut. "Perusahaan yang bertahan bukan yang paling besar. Perusahaan yang bertahan a
Bima Aditya


OJK Bisa Tagih Denda Tanpa Pengadilan: 4 Hal yang Harus Disiapkan CFO Anda Sekarang
Ada pergeseran kecil dalam teks hukum yang konsekuensinya sangat besar. Sebelum POJK 39/2025 terbit, menagih denda administratif membutuhkan proses yang cukup panjang. Perusahaan punya ruang untuk bernegosiasi, mengajukan keberatan, dan memperlambat proses. Buffer itu sekarang jauh lebih tipis. Dengan POJK 39/2025, OJK bisa menagih denda secara langsung, lebih cepat, lebih sedikit hambatan prosedural. Dan bersamaan dengan POJK 38/2025, OJK kini juga bisa menjadi penggugat akt
Bima Aditya
bottom of page