top of page
Blog Feed
Search


P2P Lending Sedang Sekarat, dan Regulator Tahu Itu: 4 Arah POJK Berikutnya yang Perlu Diantisipasi
Dari ratusan platform yang pernah terdaftar di OJK, hanya 97 P2P lending yang masih berizin aktif per 2025. Platform yang tersisa itu tidak seharusnya terlena. Sinyal dari arah regulasi yang sedang berkembang menunjukkan bahwa standar untuk bertahan, bukan hanya untuk mendapatkan izin, tapi untuk mempertahankannya, akan terus meningkat. "OJK tidak perlu mengumumkan bahwa P2P lending sedang mengalami konsolidasi besar-besaran. Angka 97 dari ratusan itu sudah berbicara sendir
Bima Aditya


Big 4 Tidak Akan Menyelamatkan Anda dari Tindakan OJK: 4 Alasan dan 3 yang Sebenarnya Dibutuhkan
Ini bukan serangan terhadap firma consulting besar. Big 4 memiliki kapabilitas yang sangat baik di banyak area, audit keuangan, tax advisory, transformasi sistem, dan banyak lagi. Tapi ada narasi yang beredar di kalangan eksekutif perusahaan jasa keuangan Indonesia yang perlu dikoreksi: "Kita sudah pakai Big 4 untuk compliance, kita aman." Kenyataannya lebih nuanced dari itu. "Big 4 bisa mengaudit laporan keuangan Anda. Tapi mereka tidak akan hadir di rapat dengan pemeriksa
Bima Aditya


Kenapa Banyak Konsultan Kepatuhan di Indonesia Menjual Dokumen, Bukan Perlindungan Nyata
Ada bisnis yang berkembang pesat di ekosistem fintech Indonesia: bisnis menjual dokumen compliance. SOP yang dibuat dari template. Kebijakan perlindungan data yang dikopi dari perusahaan lain dengan nama yang diganti. Policy manual yang tebalnya 200 halaman tapi tidak pernah dibaca oleh satu pun karyawan yang seharusnya menjalankannya. Semua ini dijual dengan label "compliance consulting", dan banyak perusahaan yang membeli, merasa sudah aman, lalu terkejut ketika pemeriksaan
Bima Aditya


OJK Bukan Teman Anda, dan Itulah Mengapa Anda Perlu Memahami Cara Kerjanya
Ini bukan artikel untuk menyerang OJK. OJK adalah lembaga yang penting dan kinerjanya dalam beberapa tahun terakhir, dari penertiban ribuan entitas ilegal hingga penguatan standar industri, secara objektif meningkat. Tapi ada narasi yang perlu diluruskan: narasi bahwa hubungan antara perusahaan jasa keuangan dan OJK adalah hubungan kolaboratif yang setara. Perusahaan yang membangun strategi regulasi mereka berdasarkan asumsi ini sering kali tidak siap ketika realitas pengawa
Bima Aditya


Konsultan Hukum vs Konsultan Regulasi: 5 Perbedaan yang Menentukan Pilihan Tepat untuk Fintech Anda
Ini pertanyaan yang lebih sering muncul dari yang seharusnya: "Kita sudah punya law firm, apa lagi yang dibutuhkan?" Jawabannya tergantung pada masalah yang dihadapi. Dan untuk sebagian besar isu regulasi yang dihadapi perusahaan fintech di Indonesia saat ini, jawabannya adalah: law firm menyelesaikan masalah yang sudah terjadi; konsultan regulasi mencegah masalah itu terjadi sejak awal. "Law firm menghasilkan legal opinion. Konsultan regulasi menghasilkan sistem yang bisa
Bima Aditya


Menerima Surat OJK? 5 Langkah Pertama yang Harus Dilakukan dalam 48 Jam
Surat dari OJK datang dalam berbagai bentuk: surat klarifikasi, surat peringatan, surat pemberitahuan pemeriksaan, atau surat sanksi. Masing-masing memiliki implikasi yang berbeda, tapi semuanya memiliki satu kesamaan: cara Anda merespons dalam 48 jam pertama sangat menentukan arah selanjutnya. "Respons yang buruk terhadap surat OJK sering kali lebih berbahaya dari masalah yang memicu surat itu sendiri. 48 jam pertama adalah jendela yang paling kritis, dan paling sering di
Bima Aditya


Cara Mengajukan Izin OJK untuk Fintech: 6 Langkah, Dokumen Kunci, dan Waktu yang Realistis di 2025
"Berapa lama proses izin OJK?" adalah salah satu pertanyaan paling sering yang diajukan founder dan tim business development fintech. Jawaban jujurnya: lebih lama dari yang tertulis di website OJK, dan lebih pendek dari yang Anda dengar dari orang yang pernah gagal. "Pengajuan izin OJK yang gagal bukan selalu karena perusahaannya tidak layak. Sering kali karena dokumentasinya tidak menjawab pertanyaan yang sebenarnya ditanyakan OJK — dan itu sepenuhnya bisa disiapkan sejak
Bima Aditya


Hanya 97 P2P Lending Masih Berizin: 5 Sinyal Bahaya yang Perlu Diketahui Investor dan Peminjam
Dari ratusan platform P2P lending yang pernah terdaftar atau berizin di OJK, per 2025 hanya 97 penyelenggara yang masih aktif berizin. Itu bukan angka yang muncul karena pasar berkembang secara sehat. Itu angka yang muncul karena OJK secara aktif mencabut, tidak memperpanjang, dan memaksa konsolidasi, dalam tempo yang jauh lebih agresif dari yang kebanyakan pelaku industri antisipasi. "97 bukan angka akhir. Dengan standar kesehatan LPBBTI yang semakin ketat, gelombang beri
Bima Aditya


POJK 32/2025 Berlaku Penuh: 5 Hal yang Wajib Dipersiapkan Penyelenggara BNPL Sekarang
BNPL bukan produk baru di Indonesia. Tapi cara menerbitkan dan mengelolanya di 2025 berubah secara fundamental. POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pembayaran Berbasis Pembiayaan bukan regulasi yang bisa ditangani dengan menambahkan beberapa klausul di terms and conditions. Ini menyentuh cara kerja produk dari hulu ke hilir. "Era "tumbuh cepat, urus regulasi nanti" sudah berakhir di sektor BNPL. Yang membangun sistem verifikasi dan consent management yang kuat seka
Bima Aditya
bottom of page